Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 4.061 aduan terkait perusahaan investasi bodong hingga pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 29 Mei 2023.
Adapun pengaduan tersebut, meliputi: 158 investasi ilegal dan 3.903 pinjol ilegal.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlndungan Konsumen OJK, Sarjito menyebutkan, bahwa jumlah ini cukup banyak.
Karena itu, pihaknya terus berupaya untuk mengurangi jumlah pinjol ilegal yang telah meresahkan ini.
Baca Juga: OJK Restui Nixon LP Napitupulu Jadi Dirut BTN
"Kita nanti akan bekerja dengan Kominfo, Google, Meta dan sebagainya untuk prevention, pokoknya pinjol jahat tidak bisa ngiklan," kata Sarjito dikutip Selasa (13/6/2023).
Ia mengatakan, seluruh pengaduan yang masuk telah direspons oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam bentuk anjuran melapor ke polisi apabila mendapatkan intimidasi dari debt collector, pemberian penjelasan atau edukasi, melakukan pemblokiran aplikasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penerusan ke satuan kerja pengawas jika ada pelanggaran ketentuan oleh pinjol berizin OJK.
Secara rinci, terdapat pengaduan 1.173 pinjol ilegal dan 49 investasi ilegal pada Januari 2023 sehingga totalnya 1.222 pengaduan.
Kemudian ada 636 pinjol ilegal dan 19 investasi ilegal pada Februari 2023 sehingga totalnya 655 pengaduan.
Serta ada 980 pinjol ilegal dan 25 investasi ilegal pada Maret 2023 sehingga totalnya 1.005 pengaduan.
Kemudian sebanyak 694 pinjol ilegal dan 39 investasi ilegal pada April 2023 sehingga totalnya 733 pengaduan.
Lalu, ada 420 pinjol ilegal dan 26 investasi ilegal pada 1-29 Mei 2023 sehingga totalnya 446 pengaduan.
Baca Juga: Kantongi Restu OJK, Nixon LP Napitupulu Resmi Jadi Dirut BTN
Pada periode 1-29 Mei 2023, pengaduan terbanyak berasal dari Jawa Barat sebanyak 110 pengaduan, disusul DKI Jakarta 70 pengaduan, Jawa Timur 64 pengaduan, Jawa Tengah 51 pengaduan, Banten 27 pengaduan, dan provinsi lainnya 124 pengaduan.
Sedangkan isi pengaduan seluruh entitas pinjol ilegal tersebut yakni ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel peminjam, penagihan dengan teror atau intimidasi, serta penagihan tanpa meminjam.