Jokowi Sudah Minta Mahfud MD Tangani Masalah Utang Jusuf Hamka Sejak 2022

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 12 Juni 2023 | 15:19 WIB
Jokowi Sudah Minta Mahfud MD Tangani Masalah Utang Jusuf Hamka Sejak 2022
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi ternyata sudah menugaskan langsung Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengurus utang pemerintah, khususnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kepada Jusuf Hamka sebelum hal ini ramai diperbincangkan seperti sekarang.

Hal ini disampaikan langsung oleh mahfud terkait koordinasi pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta atau masyarakat, termasuk kasus Jusuf Hamka.

Ia menuturkan, perintah dari presiden tersebut disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022, dan kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 23 Tahun 2022 pada tanggal 30 Juni.

Dalam keputusan tersebut, telah dibentuk tim yang terdiri dari Kemenkeu, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian untuk melakukan penelitian dan menentukan pembayaran kepada pihak-pihak yang telah diwajibkan oleh pengadilan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Unggah Penampilan Putri Ariani di Americas Got Talent 2023, Ndan Bhabin: Dia tak Melihat Dunia, tapi Dunia Melihatnya

Mahfud menyebut bahwa hasil laporan tersebut juga telah disampaikan kepada Jokowi sebagai kepala pemerintahan. Jokowi memerintahkan agar utang tersebut segera dibayarkan dalam rapat kabinet pada 13 Januari yang lalu.

Selain itu, kata dia, presiden juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menagih utang dari pihak swasta atau masyarakat, sambil menegaskan bahwa pemerintah juga harus membayar utangnya sendiri.

Menurut Mahfud, tidak menutup kemungkinan bahwa pemerintah memang memiliki utang yang belum dibayarkan kepada Jusuf Hamka. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Jusuf Hamka dapat menagih piutangnya kepada Kementerian Keuangan. Mahfud juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan teknis kepada Jusuf jika diperlukan dalam proses pencairan piutang tersebut, seperti menyusun memo atau surat yang diperlukan.

Sebelumnya, pengusaha, Jusuf Hamka mengklaim, utang tersebut berasal dari deposito perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang belum diganti setelah likuidasi pada krisis moneter 1998.

Sedangkan pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Namun, Jusuf membantah tudingan tersebut.

Baca Juga: Ikut Nonton Putri Ariani di America's Got Talent, Presiden Jokowi Berpesan: Tetap Bawa Nama Indonesia

Jusuf kemudian mengajukan gugatan dan berhasil memenangkan kasus tersebut di Mahkamah Agung pada tahun 2015. Pemerintah diwajibkan untuk membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Jusuf juga mengungkapkan bahwa ia telah mengirim surat kepada DJKN Kemenkeu sekitar tahun 2019-2020 untuk menagih pembayaran utang, namun DJKN sulit dihubungi dengan alasan sedang melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI