Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono harus menerima kritikan tajam soal terbitnya aturan pengelolaan dan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi dari para anggota DPR RI saat dirinya melakukan Rapat Kerja, Senin (12/6/2023).
Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS Slamet heran beribu heran soal terbitnya aturan ini yang ia nilai secara tiba-tiba.
Diketahui pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam Pasal 6 beleid tersebut, pemerintah memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
"Langsung muncul PP Pak, biasanya RPP juga ya minimal angin-angin sayup dengar lah 'Oh mau ada PP ini', sehingga ini yang kemudian membuat kami ada kecurigaan apalagi kemudian setelah kami membaca isinya," kata Slamet dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Jejak Debat Mahfud MD vs Anggota DPR: Kini Ditantang Ahmad Sahroni Soal Transaksi Bawah Meja
Ia menekankan DPR tidak akan menghalangi jika pemerintah memiliki niat baik dalam mengelola sedimentasi laut melalui aturan tersebut. Namun, Slamet meminta pemerintah terbuka dalam membuat aturan.
"Ini yang kami khawatirkan. Oleh karena itu, perlu ruang terbuka mengenai pembahasan pp ini," imbuh Slamet.
Sementara Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Yohanis Fransiskus Lema meminta adanya pelibatan partisifatif dalam pembuatan PP.
"Kita ini masuk dalam era demokrasi, maka usul kami pak walaupun PP itu ranahnya eksekutif, tetapi pelibatan partisipatoris masyarakat, transparansi konsultasi publik ini perlu juga dibuka sehingga kemudian Pak kami ini tidak gelap gulita dalam tanda petik terkait dengan adanya PP ini," ucapnya.