Kemenkeu Serang Balik Jusuf Hamka: Tagih Utang Ratusan Miliar ke Grup CMNP

Senin, 12 Juni 2023 | 14:22 WIB
Kemenkeu Serang Balik Jusuf Hamka: Tagih Utang Ratusan Miliar ke Grup CMNP
Genderangan perang dilontarkan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kini menyerang balik Jusuf Hamka terkait tagihan utang yang belum dibayarkan Grup CMNP.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Genderangan perang dilontarkan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kini menyerang balik Jusuf Hamka terkait tagihan utang yang belum dibayarkan Grup PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) bernilai ratusan miiliar ke negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan tagihan kepada grup CMNP milik Jusuf itu terkait aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra. Enggak ingat angkanya, ratusan miliar. Terkait BLBI juga," kata Rionald di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Meski begitu, Rio menyebut pemerintah tetap memperhatikan tagihan dari Jusuf. Namun, ia menegaskan negara harus berhati-hati.

Baca Juga: Mahfud Md Jawab Tuduhan jusuf Hamka Terkait Utang Negara Rp800 Miliar

Ia merinci gugatan dari Jusuf sudah diajukan sejak 2004, sampai akhirnya maju ke peninjauan kembali (PK) pada 2010. Kendati, ia menyebut pihaknya masih harus memastikan secara detail tuntutan tersebut.

Menurutnya, CMNP milik Jusuf terafiliasi atau dalam pengendalian pemegang saham pemilik Bank Yakin Makmur (Bank Yama), yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Meski begitu, Rio tidak menutup mata bahwa sudah ada putusan pengadilan terkait utang negara ke Jusuf Hamka tersebut.

"Sebagaimana diketahui ada banyak tuntutan sejenis kepada pemerintah. Intinya kita pastikan dulu, yang punya negara itu sudah tuntas apa belum. Kalau enggak kan repot," tutur Rio.

Sebelumnya, taipan sekaligus konglomerat jalan tol Tanah Air Jusuf Hamka kini sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya, bak petir disiang bolong dirinya ujeg-ujeg menagih utang kepada negara.

Jumlah utang yang ditagih pun tak kaleng-kaleng besarannya, yakni mencapai Rp800 miliar.

Baca Juga: Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar kepada Pemerintah, Mahfud MD: Gampang Lha Itu

Usut punya usut, ternyata tagihan utang ini bermula ketika perusahaanya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menyimpang uang dalam bentuk deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Namun pada saat terjadi krisis pada tahun 1998 Bank Yama dinyatakan pailit hingga akhirnya dilikuidasi oleh pemerintah. Sejak itulah Jusuf mengaku tidak bisa mendapatkan kembali uang depositonya.

Terkait hal itu, pemerintah berdalih tidak membayar utangnya karena CMNP adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau Tutut Soeharto yang merupakan pemilik Bank Yama.

Tak terima dengan alasan itu, pihak Jusuf Hamka lantas menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan berhasil memenangkan gugatannya.

Menurut dia, gugatan itu telah sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA) dan sudah inkrah. Adapun putusannya menyebut, pemerintah wajib membayar utang tersebut berikut dendanya tiap bulan.

Setelah putusan MA itu berkekuatan hukum tetap (inkrah) Jusuf dipanggil oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Dalam pertemuan itu, pemerintah mengakui adanya utang tersebut dan menyatakan akan membayarnya, namun Kemenkeu meminta diskon.

Pada 2017, utang pemerintah pada Jusuf Hamka beserta bunganya telah mencapai Rp400 miliar. Namun, pemerintah menyatakan hanya bisa membayar Rp170 miliar. Jusuf mau menerima besaran uang yang diajukan pemerintah. Ia berpikir yang penting uangnya kembali.

Akhirnya terjadilah kesepakatan diantara kedua belah pihak dengan surat perjanjuan yang ditandatangani Jusuf Hamka dan Kemenkeu. Namun ternyata janji tersebut tidak dipenuhi, bahkan pemerintah cenderung mengabaikannya selama bertahun-tahun tanpa kejelasan.

"Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang," kata Jusuf Hamka dikutip Kamis (8/6/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI