Imbas Larangan Ekspor Bauksit, Menteri ESDM Sebut Ribuan Pekerja Berpotensi Jadi Pengangguran

Senin, 12 Juni 2023 | 13:40 WIB
Imbas Larangan Ekspor Bauksit, Menteri ESDM Sebut Ribuan Pekerja Berpotensi Jadi Pengangguran
Menteri ESDM Arifin Tasrif saa hadir dalam Raker bersama Komisi VII DPR RI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap ada dampak negatif yang bakal ditimbulkan dari kebijakan larangan ekspor bauksit yang bakal diterapkan Indonesia.

Salah satunya soal hilangnya ribuan tenaga kerja imbas kebijakan yang dibuat Presiden Joko Widodo 9Jokowi) tersebut.

Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, sebanyak 1.019 tenaga kerja untuk kegiatan produksi maupun penjualan berpotensi tidak dapat bekerja.

Sementara itu, larangan ekspor bauksit juga akan mengurangi ekspor bauksit sampai dengan sekitar 8,09 juta ton atau senilai US$288,52 juta atau setara Rp4,3 triliun (asumsi kurs Rp14.903 per US$) pada 2023.

Baca Juga: Minta Pensiun, Ini Deretan Jabatan yang Diemban Megawati Era Pemerintahan Jokowi

Lalu, akan meningkat menjadi US$494,6 juta atau setara Rp7,4 triliun pada 2024. Terdapat kurang lebih 13,86 juta ton bauksit yang tidak diserap dalam negeri.

"Kemudian, penurunan penerimaan negara dari royalti bauksit sebesar US$49,6 juta," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, dikutip Senin (12/6/2023).

Meski demikian, dengan adanya pelarangan ekspor, pemerintah dapat meningkatkan nilai tambah dengan pengoptimalan pengolahan bijih bauksit melalui empat smelter bauksit yang telah beroperasi.

Menurut Arifin, dengan pengoptimalan pengolahan dari empat smelter bauksit eksisting tersebut akan didapatkan tambahan nilai ekspor US$1,9 miliar dan akan menyerap tambahan tenaga kerja sebanyak 8.646 orang.

"Sehingga masyarakat masih mendapatkan manfaat bersih dari hilirisasi bauksit berupa nilai ekspor sebesar US$1,5 miliar dan penyerapan tenaga kerja 7.600 orang," katanya.

Baca Juga: Kaesang Didukung PSI untuk Menjadi Cawalkot di Depok, PKS Kejang-Kejang!

Diketahui, pemerintahan Jokowi menutup keran ekspor bijih bauksit per 10 Juni 2023 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Kebijakan tersebut (pelarangan ekspor bauksit) diperkirakan akan memberikan dampak kepada ribuan tenaga kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI