Suara.com - Menko Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut buka suara terkait utang negara sebesar Rp800 miliar kepada pemilik jalan tol, Jusuf Hamka.
Ia menuturkan, pihaknya belum mempelajari secara mendalam tagihan utang tersebut dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
"Jusuf Hamka? Nanti saya pelajari, saya tidak tahu bahwa pemerintah memiliki utang kepada beliau. Saya kira ini hanya masalah pembayaran kontrak biasa. Nanti saya akan menanyakan kepada Kementerian Keuangan," kata Mahfud kepada awak media di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Minggu (11/6/2023) lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud Md juga membantah bahwa pemerintah menunda pembayaran utang karena proses verifikasi yang berlangsung di Kemenko Polhukam.
Mahfud menegaskan bahwa tidak ada penundaan dalam proses verifikasi tersebut. Ia bahkan mengklaim telah memerintahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk segera melakukan pembayaran atas utang tersebut.
"Siapa yang mengatakan bahwa verifikasi di Kemenko Polhukam memakan waktu lama? Itu tidak ada. Jadi, saya melakukan verifikasi dan sudah mengambil kesimpulan mengenai jumlah yang harus dibayarkan dan yang tidak. Semuanya sudah diselesaikan," ujar dia.
"Menkeu (Sri Mulyani) meminta kepastian, dan saya sudah memberikannya. Pembayaran akan dilakukan," imbuh dia.
Perkara ini ramai diperbincangkan usai Jusuf Hamka menyebut, utang tersebut bermula dari deposito perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang tidak diganti setelah likuidasi pada masa krisis moneter tahun 1998.
Pemerintah mengklaim, CMNP terkait dengan pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Baca Juga: Mahfud MD Bantu Jusuf Hamka Minta Sri Mulyani Bayarkan Utang
Hal itu lantas dibantah oleh Jusuf hingga ia memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015, di mana pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Jusuf lantas mengirim surat kepada DJKN Kementerian Keuangan pada tahun 2019-2020. Namun, menurut dia, DJKN selalu sulit dihubungi dengan alasan sedang melakukan proses verifikasi di Kemenko Polhukam.