Alasan penghapusan LPSDK adalah karena hal tersebut tidak diatur dalam UU No. 7/2017 dan karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu 2019. Singkatnya masa kampanye membuat jadwal penyampaian LPSDK menjadi sulit.
KPU juga menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye sudah termasuk dalam LADK dan LPPDK.
Namun, beberapa pihak berpendapat bahwa laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) tidak dapat menjadi pertimbangan bagi pemilih saat memilih peserta pemilu pada hari pemungutan suara. Durasi penyampaian LPPDK umumnya setelah hari pemungutan suara, sehingga tidak memberikan informasi yang relevan bagi pemilih pada hari-H.
Meskipun KPU menyatakan akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk penyampaian LPSDK, koalisi masyarakat sipil tersebut berharap ketentuan yang mewajibkan peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan laporan tersebut tetap dimuat dalam PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Mereka juga meminta KPU untuk memberikan akses informasi publik yang memadai terkait laporan dana kampanye, termasuk akses ke informasi dalam Sidakam dengan format yang mudah diakses oleh publik.
Meskipun terdapat tudingan minimnya komitmen untuk melakukan terobosan bagi penyelenggaraan pemilu yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi, produk hukum KPU harus tetap sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum.
Wacana yang berkembang di tengah tahapan Pemilu 2024 seharusnya menjadi perhatian bagi pembentuk undang-undang, baik DPR maupun Pemerintah, ketika merevisi UU Pemilu.