LPS Ajak Masyarakat Nabung di Bank: Jangan Sampai Ada Uang Rusak Dimakan Rayap

Nasabah diharapkan memahami risiko bahwa bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS tidak dijamin jika bank mengalami kebangkrutan.
Haydin Haritzon menambahkan bahwa nasabah juga harus berhati-hati dengan tawaran cashback atau pemberian uang tunai, karena berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2), pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga merupakan komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diterima nasabah melebihi TBP, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin oleh LPS.