LPS Ajak Masyarakat Nabung di Bank: Jangan Sampai Ada Uang Rusak Dimakan Rayap

M Nurhadi
LPS Ajak Masyarakat Nabung di Bank: Jangan Sampai Ada Uang Rusak Dimakan Rayap
(Shutterstock)

Nasabah diharapkan memahami risiko bahwa bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS tidak dijamin jika bank mengalami kebangkrutan.

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak masyarakat untuk memiliki keyakinan dan mempertahankan kepercayaan terhadap sistem perbankan dengan fungsi LPS sebagai penjamin simpanan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS, Haydin Haritzon, menyampaikan harapannya agar masyarakat, khususnya nasabah bank, semakin yakin dan tidak ragu untuk menempatkan uang mereka di bank. Hal ini untuk mencegah kerugian seperti rusaknya uang akibat serangan rayap atau kebakaran.

Namun demikian, meski mengajak masyarakat untuk menabung di bank tanpa rasa takut, LPS juga mengingatkan nasabah bank untuk memperhatikan 3T agar simpanan mereka memenuhi persyaratan penjaminan LPS. 

3T tersebut meliputi mencatat transaksi dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta tidak ada indikasi atau tindakan kecurangan.

Baca Juga: Akui Kerap Bermasalah, Pramono Perintahkan Bank DKI Masuk Bursa Saham: Biar Gak Ada Titipan Lagi

Haydin Haritzon mengimbau nasabah bank agar tidak tergoda oleh penawaran bunga yang tinggi. Nasabah diharapkan memahami risiko bahwa bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS tidak dijamin jika bank mengalami kebangkrutan.

LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama ketika menawarkan produk simpanan dengan tingkat bunga yang melebihi TBP LPS. Nasabah perlu diberitahu bahwa simpanan tersebut tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya.

Hingga saat ini, LPS menyadari bahwa masih ada masyarakat yang belum memahami peran dan fungsi LPS. Oleh karena itu, LPS terus melakukan sosialisasi secara intensif sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2004 dan mendukung upaya peningkatan literasi penjaminan simpanan di kalangan masyarakat.

Haydin Haritzon menjelaskan bahwa berdasarkan data klaim penjaminan sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan dari bank yang dilikuidasi oleh LPS mencapai Rp2,12 triliun.

Dari total tersebut, sebesar Rp1,75 triliun atau 82 persen telah dibayarkan kepada 271.237 rekening bank yang memenuhi syarat dan dinyatakan layak bayar oleh LPS. Sementara itu, sebesar Rp373 miliar atau 18 persen dari 19.101 rekening bank tidak memenuhi syarat (3T) dan dinyatakan tidak layak bayar.

Baca Juga: Masa Depan di Genggaman: Peran Bank Digital dalam Mendorong Kemandirian Finansial Generasi Muda

Persentase terbesar dari simpanan yang tidak layak bayar disebabkan oleh bunga simpanan yang diterima oleh nasabah melebihi TBP LPS, mencapai 76 persen.