Suara.com - Guna mempercepat pembangunan bandara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 31/2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) untuk mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).
Beleid tersebut diteken langsung oleh Presiden pada Selasa, 6 Juni 2023 lalu.
"Bahwa percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person perlu segera dilakukan untuk mendukung pengembangan lbu Kota Nusantara dan pengembangan konektivitas lbu Kota Nusantara," demikian kutipan salinan Pasal 1 Perpres tersebut yang dikutip Jumat (9/6/2023).
Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara (VVIP) dalam Pasal 2 Perpres tersebut, merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lbu Kota Nusantara.
Baca Juga: Mahfud MD Laporkan Hasil Kajian Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK ke Jokowi Siang Ini
Pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP itu, berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang tertera dalam Pasal 3.
"Selain itu, kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara VVIP ditetapkan oleh Menteri Perhubungan," seperti disebutkan dalam Pasal 3 ayat 2.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono pun diminta menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara dan jalan akses menuju bandara, melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas dan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP.
Adapun pembiayaan Bandara VVIP itu disebutkan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta sumber lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ironi di Balik Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung: Kasus Pekerja Tewas, Kini Baut Dicuri