Suara.com - Pemerintah berencana menaikkan harga pokok penjualan (HPP) gula petani serta harga acuan penjualan (HAP) di konsumen. Dengan adanya rencana itu, emak-emak perlu persiapan tambah uang belanja, karena harga gula pasir akan naik.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisai Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa mengungkapkan, HPP gula petani akan naik menjadi Rp 12.500 per kg, dari yang sebelumnya Rp 11.500 per kg.
"Di mana tebu petani kita naikkan bukan semata-mata harga gula yang kita naikkan tetapi harga tebu petani juga akan dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500. (HPP) Rp 11.500 menjadi Rp 12.500 di harga petani," ujarnya yang dikutip, Jumat (9/6/2023).
Sedangkan, tutur Ketut, harga gula di tingkat konsumen akan dinaikan menjadi Rp 15.500 per kg untuk wilayah Indonesia Timur, dan seharga Rp 14.500 per kg untuk wilayah Pulau Jawa.
Baca Juga: Harga Telur Ayam Tembus Rp 38.000 per Kg, Kepala Bapanas: Sudah Tidak Wajar
"Kami menghitung juga intinya adalah kenaikan gula ini kalaupun menaikkan menjadi Rp 15.500 atau Rp 14.500 di Jawa dan Rp 15.500 di daerah timur dan perbatasan," kata dia.
Menurut Ketut, penetapan harga acuan ini telah memperhitungkan kewajaran bagi petani, pedagang, dan konsumen. Sehingga, dirinya yakin tidak akan menimbulkan masalah yang besar dan tidak menimbulkan inflasi.
Akan tetapi, Ketut memastikan, kenaikan harga acuan gula ini masih menunggu aturan. "Tetapi ini belum naik, kami sedang menggodok," pungkas dia.