Waspada, Dua Modus Penipuan Yang Tengah Beredar di Masyarakat

Jum'at, 09 Juni 2023 | 08:21 WIB
Waspada, Dua Modus Penipuan Yang Tengah Beredar di Masyarakat
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada penipuan-penipuan yang tengah beredar. Setidaknya ada dua modus penipuan yang tengah beredar di masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi, pertama modus penipuan dengan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem online.

Dia menjelaskan, modusnya dengan menawarkan pekerjaan dengan disertai janji bonus ke masyarakat.

"Bonus itu didapat setelah selesai melaksanakan tugas dan menempatkan dana terlebih dahulu pada aplikasi yang disediakan pihak yang menawarkan pekerjaan," ujarn Frederica yang dikutip, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: OJK Siapkan Sanksi Jika Waskita-WIKA Terbukti Poles Laporan Keuangan

Wanita yang kerap disapa Kiki ini melanjutkan, modus penipuan kedua yaitu jual beli signal trading. Cara kerjanya, mirip dengan entitas ilegal hearth of hope yang telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi.

"cara kerjanya hampir mirip yaitu penawaran member get member, kemudian para member diarahkan untuk melakukan trading kontrak tertentu pada jam tertentu," kata dia.

Dengan maraknya penipuan ini, Kiki mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada penawaran dari pihak yang mengatasnamakan dan modus di atas.

Menirit dia, masyarakat perlu cek legalitas melalui otoritas terkait utk memastikan izin kegiatan usaha yang dimiliki dengan menghubungi Lembaga/instansi terkait, misal ke Kemendag, BI, OJK, atau SWI.

Selain itu, masyarakat juga perlu mencermati sumber informasi yang muncul pada layanan pesan yang diterima. Jika pesan tersebut menawarkan agar beralih ke jaringan pribadi, maka segera diabaikan saja.

Baca Juga: Ramai Soal WSKT dan WIKA Manipulasi Laporan Keuangan, OJK Bisa Apa?

"Apabila penawaran tersebut disertai dengan instruksi untuk melaksanakan tugas yang disertai dengan imbal balik berupa bonus yang tidak wajar atau disertai permintaan untuk melakukan transfer dana agar dalam rangka mendapatkan atau memperbesar bonus, penawaran tersebut segera diabaikan," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI