Viral Karyawan Tasyi Ngaku Tak Digaji Sejak Lebaran, Ini Penjelasan Aturan Kemenaker

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 08 Juni 2023 | 17:05 WIB
Viral Karyawan Tasyi Ngaku Tak Digaji Sejak Lebaran, Ini Penjelasan Aturan Kemenaker
Potret Pesantren Keluarga Suami Tasyi Athasyia (YouTube Tasyi Athasyia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian akhirnya, Risty memilih datang ke rumah Tasyi Athasyia untuk menyelesaikan masalah di antara keduanya setelah curhatannya viral di media sosial.

Bagaimana Aturan Kemenaker Terkait Gaji Pegawai?

UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi melalui Omnibus Law, Pasal 88 A ayat (3), menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayarkan upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Ketentuan itu juga telah ditegaskan lagi dalam PP Pengupahan Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 53, bahwa pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

PP Pengupahan juga telah mengatur bahwa gaji harus dibayarkan dalam mata uang RI, dan dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah. Tidak masalah apakah gaji dibayarkan pada akhir bulan atau awal bulan, selama hal ini disepakati kedua pihak. Kemudian, PP Pengupahan Pasal 57, memberikan dua cara pembayaran gaji karyawan, yaitu secara langsung atau melalui bank. 

Berkaitan dengan kontroversi gaji pegawai Tasyi, diketahui bahwa Tasyi tidak membayarkan gaji pegawainya karena pegawainya resign dengan tidak baik.  Perlu diketahui, hak pegawai yang resign memang tidak sama dengan hak pegawai yang diberhentikan (PHK) oleh pengusaha. Pegawai yang di-PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sedangkan pegawai yang memutuskan untuk resign hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah resign.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI