Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Emas

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 08 Juni 2023 | 16:27 WIB
Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Emas
Ilustrasi Emas Batangan. (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PT Aneka Tambang (Antam) dan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (30/5/2023) lalu.

Langkah ini bagian dari penelusuran dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan resminya menjelaskan, saksi yang diperiksa adalah MAA selaku General Manager PT Aneka Tambang. Selain MAA, penyidik Kejagung juga memeriksa empat petinggi PT Antam lainnya. Salah satunya adalah ID, General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam. 

Selanjutnya ada MF, Manager Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, MAK, Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, serta AM, Senior Vice President Internal Audit PT Antam.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G, Aset Tanah Milik Johnny G Plate Disita Kejagung

Ketut menambahkan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap BI, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, serta SK, Staf Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, dan EDS, Direktur CV Mitra Sejati. Tujuan dari pemeriksaan saksi ini adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Dalam kasus korupsi impor emas ini, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Bea Cukai.

Peningkatan status dugaan korupsi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 yang diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2023. Penanganan awal perkara ini dilakukan dengan penggeledahan di beberapa tempat, seperti Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren, dan Tangerang Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI