Jadi Staf Ahli Menpora, Segini Kisaran Gaji Mikha Tambayong

Kamis, 08 Juni 2023 | 15:22 WIB
Jadi Staf Ahli Menpora, Segini Kisaran Gaji Mikha Tambayong
Mikha Tambayong jadi Tenaga Ahli Menpora Bidang Komunikasi Publik. (Instagram/@miktambayong)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Mikha Tambayong telah ditunjuk sebagai Staf Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dirinya pun telah bekerja sebagai Tenaga Ahli Bidang Komunikasi sejak 2023.

"Jadi ini, hari pertama mbak Mikha Tambayong dinas di Kemenpora sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik," ujar Dito saat memperkenalkan Mikha Jumat (12/5) lalu.

Dengan menduduki kursi pemerintah, pastinya Mikha menerima gaji dan tunjangan. Lantas berapakah gaji yang diterima Mikha Tambayong setelah sebagai Staf Ahli Menpora?

Seperti dikutip dari Perpres Nomor 68 Tahun 2019 khususnya pasal 67 disebutkan bahwa jabatan Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.

Baca Juga: 1,87 Juta PNS Sudah Nikmati Gaji Ke-13

Tugasnya Staf Ahli yaitu memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri atau menteri koordinator sesuai keahliannya.

Selanjutnya, pada pasal 85 ayat (2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.

Sehingga, besaran gaji dan tunjangan yang dapat didapat Mikha paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b Menpora.

Adapun, besaran gaji pokok yang diterima Mikha setara dengan PNS golongan IV e/d yang sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200. Gaji itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Selain gaji, Mikha juga akan mendapatkan tunjangan, salah satunya tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin pegawai Kemenpora diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2019.

Baca Juga: Gaji Benzema di Al Ittihad Tiga Kali Lipat Lebih Besar dari APBD Gorontalo

Dalam beleid tersebut, Mikha sebagai Staf Ahli berada di kelas jabatan 16 yang besaran tukinnya mencapai Rp 17.413.000.

Jika ditotal besaran gaji dan tunjangan yang didapat Mikha Tambayong menjadi Staf Ahli Menpora berkisar Rp 20.860.200 - Rp 23.314.200, tapi pendapatan ini belum termasuk tunjangan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI