Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah melakukan pemberian gaji ke-13 kepada 1,87 juta Pegawain Negeri Sipil (PNS) baik yang ada ditingkat pusat maupun daerah.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan data tersebut terkumpul per 6 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.
"Kami terus melakukan pencairan," kata Tri dikutip Kamis (8/6/2023).
Secara rinci, 1,8 juta PNS yang sudah menerima pembayaran gaji ke-13 ini terdiri dari, PNS pusat sebanyak 1.712.975 pegawai senilai Rp8,57 triliun, lalu PNS daerah sebanyak 158.936 pegawai dengan nilai Rp681,8 miliar.
Baca Juga: Ini Golongan Tenaga Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat Pengangkatan Jadi PNS dan PPPK
Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan PNS sudah dilakukan kepada 3.390.584 orang, dengan total nilai Rp9,47 triliun. Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Sebelumnya, pemerintah telah mulai mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada Senin, 5 Juni 2023.
Aturan pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.
Berikut rincian gaji ke-13 yang diterima para PNS:
Gaji PNS Golongan I:
Baca Juga: Gaji dan Kekayaan Muhammad Gempa Awaljon Putra, PNS Rangkap Jabatan Asal Jambi
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000