Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menawarkan sebanyak 300 paket investasi senilai USD2,6 miliar atau setara Rp39 triliun di Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada para investor Singapura.
Hal tersebut dikatakan Jokowi saat lawatannya ke negara tersebut untuk menghadiri acara Ecosperity Week 2023 yang digelar di Sands Expo and Convention Center, Singapura, pada Rabu (7/6/2023).
"Untuk sektor swasta, pada tahap awal, kami telah menyiapkan 300 paket investasi dengan total nilai USD2,6 miliar di berbagai bidang seperti perumahan, transportasi, energi, teknologi, dan bidang lainnya," kata Jokowi.
Maka tak heran kata Jokowi, berinvestasi di IKN adalah sebuah kesempatan emas yang tak boleh dilewatkan para investor.
Baca Juga: AHY Resmi Jadi Cawapres Ganjar, Anies Terancam Bubar! Benarkah?
"Ini adalah kesempatan emas yang sangat menarik di Indonesia dan Anda bisa menjadi bagian di dalamnya,” ucap Jokowi.
Kepala Negara ini menekankan bahwa Nusantara merupakan tempat yang nyaman, baik untuk berbisnis maupun sebagai tempat tinggal.
Saat ini, lanjutnya, pembangunan IKN sudah dimulai dengan pembangunan infrastruktur dasar dan pusat pemerintahan yang ditargetkan rampung tahun depan.
Sepi Investor Swasta
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengakui hingga saat ini belum ada satupun investor swasta yang masuk ke dalam proyek ambisius Jokowi tersebut.
Baca Juga: Minta DPR Makzulkan Jokowi, Plt Ketum PPP Skakmat Denny Indrayana: Emang Siapa Lu?
"Belum (ada realisasi), sekarang yang dikerjakan yang APBN semua walaupun RDTR sudah kita siapkan. Tapi gimana misalnya kalo ada yang bangun Rumah Sakit lima hektare, nah belinya gimana?," kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/5/2023) lalu.
Dia menegaskan pembelian tanah di IKN itu adalah kewenangan dari Otorita IKN. Sehingga nanti akan ada Badan Usaha Milik Otorita (BUMO) yang untuk melakukan percepatan penyelesaian pembelian tanah, karena langsung berhubungan dengan investor.
"Nanti kan ada badan usaha milik Otorita (BUMO) itu juga akan selesaikan, berhubungan dengan investor agar lebih cepat. Nah sekarang mereka sedang siapkan SOP-nya," kata Basuki.
Perlu diketahui juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023, tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara menjelaskan, tanah di IKN dibagi menjadi dua jenis. Yakni barang milik negara dan aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN.
Aset tanah barang milik negara di IKN dikelola langsung oleh Otorita IKN. Sementara itu aset ADP diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Otorita IKN dapat memberikan hak atas tanah (HAT) pada tanah HPL-nya ke pelaku usaha. HAT tersebut dapat dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan juga hak pakai.
Dalam pasal 16 ayat 5 dijelaskan, Otorita IKN diberikan hak, mulai dari pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, dan pelepasan serta penghapusan aset atas bagian tanah HPL yang diberikan di IKN.
Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan, sudah banyak investor yang membuat surat minat atau letter of intent ikut proyek pembangunan IKN, namun belum ada realisasi langsung di lapangan.