Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong negara-negara yang tergabung dalam Gerakan Non Blok (GNB) untuk memperce[at pemulihan ketenagakerjaan global. Pasalnya, saat ini pandemi sudah mulai teratasi, namun dampak pandemi masih begitu terasa khususnya di sektor ketenagakerjaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengusulkan tiga langkah penting untuk mempercepat pemulihan kondisi ketenagakerjaan global. Pertama, memulihkan dan memperkuat kerja sama multilateral yang menjunjung tinggi prinsip persatuan, dialog, dan penghormatan terhadap hukum internasional.
“Hanya melalui prinsip-prinsip itulah kita dapat mempersatukan masyarakat internasional,” kata Afriansyah dalam Rapat Menteri Gerakan Non Blok di sela-sela Sesi ke-111 Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) di Jenewa, Swiss, Rabu (7/6/2023) waktu setempat.
Kedua, meningkatkan kerja sama tripartit dalam upaya pemulihan kondisi ketenagakerjaan dan membangun ekonomi yang lebih berkelanjutan.
“Hal ini dilakukan antara lain dengan mempercepat reskilling dan upskilling, serta menciptakan ruang untuk pembelajaran seumur hidup dan mendorong pemagangan yang berkualitas,” katanya.
Ketiga, memastikan pelindungan sosial yang komprehensif dan lebih melindungi bagi pekerja rentan seperti pekerja perempuan, pekerja muda, pekerja migran, dan pekerja penyandang disabilitas.
Dalam rapat ini, ia juga menekankan pentingnya penguatan Kerja Sama Selatan-Selatan (KSS), sehingga kerja sama multilateral yang dibangun selama ini dapat menunjukkan keberhasilannya. Ia juga menyatakan Pusat Kerja Sama KSS Gerakan Non Blok di Jakarta siap membantu penguatan kerja sama ini melalui beberapa program seperti pengentasan kemiskinan, penguatan kapasitas, dan penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kami ingin menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap Gerakan kita. Kami siap berkolaborasi dengan anggota lain dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja kita,” lugasnya.
Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan 523 Nelayan Tanjungpinang Akan Ditanggung Pemkot