Suara.com - Belakangan ini, seorang PNS Jaksa bernama Muhamad Gempa Awaljon Putra yang diketahui juga merangkap jabatan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Sekda Pemkot) Jambi mendadak jadi sorotan. Pasalnya, Muhammad Gempa Awlajon berada pada posisi di eksekutif sekaligus yudikatif. Hal itu bisa menimbulkan konflik kepentingan terutama dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Sosok Muhammad Gempa Awaljon Putra mencuri atensi publik setelah melaporkan Syarifah Fadiyah, siswi SMP yang mengkritik Wali Kota Jambi.
Selain itu, Gempa Awaljon juga sempat mengaku tidak punya rumah. Pengakuan Gempa Awaljon Putra itu tentu saja membuat heran publik.
Gaji dan Kekayaan Muhammad Gempa Awaljon Putra
Baca Juga: Seru! Belajar Masa Depan Bersama Anak-anak Suku Anak Dalam di Dusun Sekaladi
Pengakuan Gempa Awaljon yang tidak memiliki rumah dinilai sangat janggal mengingat rangkap jabatan yang diemban oleh Muhammad Gempa Awaljon Putra, apalagi ia rangkap jabatan sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Sebelum rangkap jabatan sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, penghasilan per bulan seorang PNS Jaksa mencapai puluhan juta, sehingga tidak mungkin ia tidak mempunyai rumah.
Syarat untuk menjadi seorang Jaksa adalah lulusan S1 di mana gaji PNS paling rendah untuk sarjana adalah golongan IIIA sedikitnya adalah Rp2.579.400. Kemudian, gaji pokok tersebut masih ditambah dengan tunjangan Jaksa yang nilainya paling rendah adalah Rp3.510.000 untuk kelas jabatan 6, dan paling tinggi adalah Rp38.226.000 kelas jabatan 18.
Setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 diunggah oleh akun twitter @partaisocmed, kekayaan Muhammad Gempa Awaljon Putra lantas menjadi sorotan publik.
LHKPN milik Muhammad Gempa Awaljon Putra di tahun 2022 tercatat Rp179.404.137, sedangkan di tahun 2021 tercatat Rp170.708.800. Dengan demikian, dalam setahun harta Muhammad Gempa Awaljon Putra mengalami kenaikan Rp8.695.337.
Baca Juga: Laporan Dicabut, Ini Penyebab Rumah Nenek Siswi SMP Rusak Versi Pemkot Jambi
Akun @partaisocmed juga mengungkapkan keraguan terhadap harta kekayaan Gempa Awaljon, dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki lebih lanjut. Unggahan @PartaiSocmed lantas dikomentari oleh banyak warganet yang rata-rata merasa aneh dengan rangkap jabatan Muhammad Gempa Awljon Putra.
Untuk diketahui, Jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra rangkap jabatan sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi sejak dirinya dilantik pada tanggal 3 Februari 2023 oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama