OJK Siapkan Sanksi Jika Waskita-WIKA Terbukti Poles Laporan Keuangan

Rabu, 07 Juni 2023 | 15:41 WIB
OJK Siapkan Sanksi Jika Waskita-WIKA Terbukti Poles Laporan Keuangan
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyiapkan sanksi kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) jika terbukti memoles laporan keuangannya. Sayangnya, OJK tidak merinci sanksi apa yang akan dikenakan ke perusahaan pelat merah itu.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Keuangan Derivtif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, sanksi yang akan dikenakan dua BUMN karya itu akan sesuai aturan yang berlaku.

"Tentunya kalau memang sekiranya ada pelanggaran-pelanggaran pasti kami berikan saksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Rabu (7/6/2023).

Kekinian, Inarno mengaku, pihaknya masih melakukan kajian atas dugaan manipulasi yang dilakukan oleh Waskita dan Wijaya Karya.

Baca Juga: Buntut Dugaan Laporan Keuangan Palsu, BEI Panggil Bos WSKT dan WIKA

"Tentunya kami sedang melakukan pengkajian terhadap WSKT dan WIKA. Kita masih belum bisa mengatakan ada fraud atau tidak masih dalam menelaahan," imbuh dia.

Sebelumnya, Kementerian BUMN akan melakukan penelaahan laporan keuangan yang telah audit milik PT Waskita karya Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) karena dituding ada yang tak beres dalam hal pelaporan kinerja tersebut.

Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan komisi VI DPR RI, Senin (5/6/2023).

"Isu tata kelola keuangan seperti Waskita dan WIKA pelaporan keuangan tidak sesuai dengan kondisi riilnya. Artinya dilaporkan seolah olah untung bertahun tahun tapi arus kasnya tidak pernah positif," ungkap dia,

Ia bilang pihaknya sedang investigasi laporan keuangan kedua BUMN karya itu untuk memastikan pelaporan keuangan yang telah disampaikan nyata atau perlu restatement (pengungkapan ulang) seperti yang telah dilakukan pada Perumnas.

Baca Juga: Heboh Dua Emiten BUMN Dituding Poles Laporan Keuangan, BEI Tutup Mulut

"Jika restatement kita sebagai pemegang saham pengendali dari BUMN karya bisa mencabut Volledig Acquit et de charge( red:pembebeasan tanggung jawab sepenuhnya) pengelola lama, artinya kalau ada unsur pidana dalam pelaporan keuangan itu kita bisa tuntut kepada manajemen lama yang melakukan itu," ancam dia.

Ia melanjutkan, langkah itu telah dilapor kepada kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menelisik lebih dalam laporan keuangan BUMN karya tersebut.

"Jika ada fraud kita akan melakukan tindakan tegas agar ada efek jera, jangan sampai manajemen itu membuat laporan keuangan yang overstatement tapi kemudian bangkrut setelahnya," ingat dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI