Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan pemerintah tetap teguh untuk melarang impor baju bekas. Meskipun, banyak protes dari pedagang hingga lakukan demonstrasi besar-besaran.
Menurutnya, dalam pelarangan ini pemerintah harus tegas dan tidak ada kompromi kepada pihak siapapun.
"Kita nggak bisa membiarkan penyelundupan terus. Jadi yang disuruh ngadepin ke kita pedagang ecerannya, tetapi yang di belakangnya itu yang kita, masa kita kompromi terus?" ujarnya di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Selain itu, lanjut Teten, pemerintah juga tak akan merevisi aturan larangan impor baju bekas yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.
Baca Juga: Gaduh Thrifting, Merek Baju Impor yang Masuk Indonesia Bakal Dibatasi
"Kan sudah dilarang, tida direvisi. Kita nggak akan pernah merevisi," tegas dia.
Teten menuturkan, pihaknya telah melakikan pertemuan dengan perwakilan pedagang pakaian bekas pasar senen pada Selasa (6/6/2023) kemarin.
Dalam pertemuan itu, baju bekas yang dijual para pedagang bisa diganti dengan pakaian lokal.
"Saya kira kan kalau kita tutup keran masuknya produk-produk pakaian bekas itu ke dalam negeri kan pasti demand-nya tetap ada. Demand itu harus kita isi dengan jualan baju lokal," kata dia.
Untuk diketahui, Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan demo di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Selasa (6/6).
Para pedagang mengancam jika tetap dilarang menjual baju bekas,maka akan kembali berdemo di depan kantor Kemendag dengan jumlah yang lebih banyak.