Suara.com - Mantan Kepala Bea Cukai Andhi Pramono telah resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi. Setelah itu, KPK membidik aset-aset milik Andhi Pramono, salah satunya rumah mewah di Batam.
Rumah itu digeledah untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi yang mendera Andhi Pramono.
Adapun, rumah tersebut berada di komplek perumahan Grand Summit, Jalan MT Everest, Sekupang, Batam. Komplek perumahan tersebut merupakan salah satu kawasan elit di Batam yang terdapat fasilitas lapangan golf hingga keamanan tingkat tinggi.
Seperti dilihat dari situs pencarian properti, harga rumah di komplek yang Andhi tempat berkisar antara Rp 5-10 miliar. Misalnya saja situs pencarian properti rumah.123.com, rumah dengan tipe 300/600 meter persegi dijual dengan harga Rp 8,5 miliar.
Rumah yang dilego tersebut memiliki 4 kamar tidur, 2 kamar mandi, 1 Kamar tidur pembantu dan 1 kamar mandi pembantu, dan masih banyak lagi.
Selain itu, situs pencarian properti properti99.co, terdapat rumah yang dijual di kawasan perumahan Andhi Pramono dengan luas bangunan dan tanah 235/685 meter persegi seharga Rp 8 miliar.
Kemudian di situs pencarian yang sama terdapat iklan rumah mewah 3 lantai yang dijual seharga Rp 9,5 miliar. Rumah ini memiliki luas bangunan dan tanah sebesar 384/1.097 meter persegi.
Setelah itu, pada situs jual beli properti lamudo.co.id, dijual rumah di kawasan elit tersebut senilai Rp 5,5 miliar dengan luas bangunan dan tanah sebesar 235/570 meter persegi.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah milik mantan Kepala Bea dan Cukai Andhi Pramono di Batam, Kepulauan Riau. Penggeledahan yang dilakukan KPK pada Selasa (6/6/2023) ini bagian dari penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Andhi.
Baca Juga: Pemerintah Belum Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron Ngaku Pasrah
"Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini (Andhi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali bilang rumah tersebut berada di kawasan kompleks mewah di Batam.
"Berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam," kata Ali.
"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan updatenya segera akan kami sampaikan kembali," sambungnya.