Puluhan Moge Royal Enfield Bakal Dilelang Umum, Catat Waktu dan Caranya

Rabu, 07 Juni 2023 | 15:04 WIB
Puluhan Moge Royal Enfield Bakal Dilelang Umum, Catat Waktu dan Caranya
Diler Royal Enfield di Yogyakarta diresmikan pada April 2022. [Dok Royal Enfield]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II lewat Bea Cukai Priok bakal membuka lelang barang-barang mewah yang tak dikuasai. Misalnya, puluhan unit motor gede (moge) Royal Enfield Classic akan dilelang ke publik.

Rencananya lelang barang merah ini dimulai pada Senin (12/6) mendatang.

Adapun, Moge Royal Enfield yang akan dilelang mulai dari tipe mesin 350 cc hingga 500 cc, di mana pilihan warnanya mulai dari Army Battle Green, Chrome Black, Squadron Blue, Stealth Black, dan Gunmetal Grey.

"Pastikan lelang yang Anda ikuti bukan lelang abal-abal dan jangan mudah percaya bila ada yang menawarkan barang dengan modus barang sitaan bea cukai," tulis
Bea Cukai Priok seperti dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Begini Modus Mantan Bos Bea Cukai Andhi Pramono Sembunyikan Harta Kekayaan Hasil Korupsi

Dalam postingan itu, Bea Cukai Priok juga menggelar open house, di mana calon pembeli bisa melihat langsung kondisi motor yang akan dilelang.

Open house digelar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, Jalan Bandung/Cirebon/Ujung Pandang Blok II B2, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang berlangsung selama tiga hari, tepatnya Rabu-Jumat (7-9 Juni 2023) pukul 09.00-15.00 WIB.

Pelakasanan lelang akan dilakukan secara online di situs www.lelang.go.id pada pukul 09.30-10.30 WIB dan 09.45-10.45 WIB.

Calon pembeli akan mengirimkan uang jaminan sebesar Rp 8-10 juta tergantung dari jenis dan model, dengan limit atau harga awal lelang mulai dari Rp 23-27 juta.

"Mengenai persuratan kendaraan, jika berhasil dimenangkan, maka akan mendapatkan Form A dari Bea Cukai Priok dan Risalah Lelang untuk pengurusan surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB," tulis Bea Cukai Priok.

Baca Juga: Bea Cukai Sebut Pemusnahan Daging Beku Ilegal di Bengkalis Sesuai Aturan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI