Ramai Soal WSKT dan WIKA Manipulasi Laporan Keuangan, OJK Bisa Apa?

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:59 WIB
Ramai Soal WSKT dan WIKA Manipulasi Laporan Keuangan, OJK Bisa Apa?
OJK sendiri bersiap memberikan sanksi jika dua emiten tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan terkait adanya dugaan manipulasi laporan keuangan dua perusahaan terbuka BUMN Karya yakni PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan Wijaya Karya Tbk (WIKA).

OJK sendiri bersiap memberikan sanksi jika dua emiten tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

"Tentunya kami sedang melakukan pengkajian terhadap WSKT dan WIKA. Kita masih belum bisa mengatakan ada fraud atau tidak masih dalam menelaahan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Keuangan Derivtif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konfrensi persnya dikutip Rabu (7/6/2023).

Inarno mengatakan jika nantinya terbukti ada pelanggaran yang dilakukan dua BUMN Karya itu, OJK akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Saham GOTO Tiba-tiba Melambung, OJK Sebut Masuk Akal dan Wajar

"Tentunya kalau memang sekiranya ada pelanggaran-pelanggaran pasti kami berikan saksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Kementerian BUMN akan melakukan penelaahan laporan keuangan yang telah audit milik PT Waskita karya Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) karena dituding ada yang tak beres dalam hal pelaporan kinerja tersebut.

Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan komisi VI DPR RI, Senin (5/6/2023).

“Isu tata kelola keuangan seperti Waskita dan WIKA pelaporan keuangan tidak sesuai dengan kondisi riilnya. Artinya dilaporkan seolah olah untung bertahun tahun tapi arus kasnya tidak pernah positif,” ungkap dia,

Ia bilang pihaknya sedang investigasi laporan keuangan kedua BUMN karya itu untuk memastikan pelaporan keuangan yang telah disampaikan nyata atau perlu restatement (pengungkapan ulang) seperti yang telah dilakukan pada Perumnas.

Baca Juga: Momen Wika Salim Nyanyi Dangdut dengan Pakaian Terbuka, Netizen Salfok Ketiak: Keriput-keriput

“Jika restatement kita sebagai pemegang saham pengendali dari BUMN karya bisa mencabut Volledig Acquit et de charge( red:pembebeasan tanggung jawab sepenuhnya) pengelola lama, artinya kalau ada unsur pidana dalam pelaporan keuangan itu kita bisa tuntut kepada manajemen lama yang melakukan itu,” ancam dia.

Ia melanjutkan, langkah itu telah dilapor kepada kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menelisik lebih dalam laporan keuangan BUMN karya tersebut.

“Jika ada fraud kita akan melakukan tindakan tegas agar ada efek jera, jangan sampai manajemen itu membuat laporan keuangan yang overstatement tapi kemudian bangkrut setelahnya,” ingat dia.

Namun dia mengakui, pasar industri BUMN karya penuh dengan persaingan ketat sehingga proyek proyek karya ini hanya menghasilkan marjinnya kecil sekali yakni ada 2-3 persen bahkan ada yang rugi di EPC.

"Sehingga BUMN karya itu selama ini hanya memutar cash flow (arus kas) saja karena keuntungannya kecil sekali. Bahkan di EPC rugi semua.” Kata dia.

Ia memandang perlu perbaikan secara ekosistem agar ekosistem proyeknya sehat, guna memastikan BUMN karya dapat untung.

“Percuma punya BUMN karya tidak akan pernah untung,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI