Suara.com - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penetapan tersangka itu adalah berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun. Rafael Alun diduga telah menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Aliran TPPU itu didalami oleh KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu, di mana dirinya awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Namun KPK memprediksa angka gratifikasi tersebut akan bertambah. Aliran dana itu diterimanya melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak. Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kabar terbaru, sejumlah aset milik Rafael Alun telah disita oleh penyidik. Aset-aset yang disita itu mulai dari rumah mewah hingga bisnis indekos Rafael Alun, di mana aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak itu tersebar dari Solo hingga Jakarta.
Baca Juga: Daftar Aset Rafael Alun yang Disita KPK: Tersebar di Jakarta, Solo, Yogyakarta
Salah satu aset yang disita penyidik KPK rupanya terkait dengan transaksi yang pernah dilakukan oleh Rafael Alun dengan Grace Tahir, di mana keduanya diketahui pernah melakukan jual beli properti rumah. Rumah yang pernah dibeli oleh Rafael Alun dari Grace Tahir itu kini menjadi salah satu aset yang telah dilakukan penyitaan.
Rafael Alun Trisambodo memang telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang. Semnetara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo meyakini bahwa pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun tidak dilakukan seorang diri. Angka pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun diduga berkisar hingga Rp100 miliar, di mana angka itu bukti jika kecurigaan publik soal asal usul kekayaan Rafael Alun selama ini terbukti.
Rafael Alun disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Dipakai KPK untuk Ungkap Kasus Rafael Alun, Apa Itu Metode Follow the Money?