Suara.com - Aplikasi penghasil uang kini marak beredar di tengah masyarakat. Cara kerja aplikasi uang ini, di mana masyarakat akan diminta untuk melakukan sesuatu kegiatan hingga mencapai level tertentu, baru masyarakat mendapatkan uang.
Namun, perlu masyarakat ketahui, bahwa aplikasi penghasil uang hanya berizin sebagai aplikasi saja, tidak memiliki izn dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK melalui keterangan tertulisnya, juga tidak pernah mengeluarkan izin kepada Aplikasi penghasil uang.
"Wajib Tahu, OJK Tidak Pernah Memberikan Izin ke Aplikasi Penghasil Uang," tulis OJK yang dikutip, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: 6 Calon Bos OJK Sudah di Tangan Jokowi, Berikut Daftarnya
Maka dari itu, masyarakat untuk waspada adanya aplikasi penghasil uang yang mengatasnamakan OJK. Bisa saja, bukannya mendapatkan keuntungan dari aplikasi tersebut, justru mendapatkan kerugian dari aplikasi tersebut.
"Sobat OJK, menghasilkan uang dengan mudah memang sangat menggiurkan. Namun hati-hati terhadap penawaran yang mengatasnamakan OJK," kata OJK.
OJK pun kembali menegaskan, bahwa tidak ada izin aplikasi penghasil uang yang dikeluarkan oleh OJK.
"Sobat perlu tahu nih, kalau OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang. Cek dulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157 @kontak157, bisa melalui telepon 157 atau chat WA 081 157 157 157," imbuh OJK.
Baca Juga: Pengajuan Izin Usaha Pinjol Bakal Kembali Dibuka, Begini Kata Bos OJK