Kisruh Impor KRL Bekas Jepang, Erick Thohir: Polemik Hiruk Pikuk yang Tidak Ada Penyelesaian

Senin, 05 Juni 2023 | 15:07 WIB
Kisruh Impor KRL Bekas Jepang, Erick Thohir: Polemik Hiruk Pikuk yang Tidak Ada Penyelesaian
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta PT Industri Kereta Api (INKA) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk duduk bersama perihal polemik impor kereta bekas.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta PT Industri Kereta Api (INKA) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk duduk bersama perihal polemik impor kereta bekas KRL yang rencananya akan didatangkan dari Jepang.

Erick berharap INKA dan KAI bisa menyesuaikan data kebutuhan kereta dengan produksi INKA. Dengan begitu polemik impor yang sejak beberapa bulan telah dibahas bisa menemui kejelasan.

"Kedua belah pihak harus duduk bersama supaya datanya ketemu, supaya tidak jadi polemik hiruk pikuk yang tidak ada penyelesaian," kata Erick saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (5/6/2023).

Menurut Erick jika INKA mampu memproduksi jumlah gerbong yang menyesuaikan kebutuhan penumpang, maka tidak perlu impor. Hanya saja, EBITDA dari produsen kereta api itu negatif sehingga membutuhkan cash flow. Artinya butuh penyehatan keuangan.\

Baca Juga: Keuangan WIKA Lagi Sakit, Erick Thohir Usulkan Disuntik PMN Rp 8 Triliun

"Penyehatan dari pada INKA membutuhkan tambahan Rp3 triliun sehingga terjadi equilibrium antara produksi gerbong dengan peningkatan dari jumlah kebutuhan kereta api sendiri," ucap dia.

Sebelumnya anak usaha KAI, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sudah memesan KRL pengganti sesuai dengan jumlah KRL yang pensiun kepada INKA. Masalahnya, INKA sanggup menyediakan gerbong KRL pesanan itu pada 2025. Padahal, pada 2023-2024 ini sudah banyak sekali kereta KCI yang dipensiunkan dan butuh pengganti.

Karena itu, KCI meminta restu ke Kementerian Perhubungan untuk impor kereta KRL. Bahkan, impor kereta bekas pun tak mereka mempermasalahkan asalkan masih bisa digunakan dan terawat dengan baik.

KCI sudah mengajukan surat izin impor dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak 13 September 2022. Namun, Kemendag butuh rekomendasi teknis Kemenperin. Hingga kini, Kemenperin masih belum menerbitkan rekomendasi teknis tersebut.

Baca Juga: KAI Targetkan Kereta Api CPO di Sumbar Dioperasikan Akhir Tahun 2023

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI