Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa layanan Buy The Service (BTS) Teman Bus di 10 kota akan mengenakan tarif khusus bagi golongan pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas yang sebelumnya mendapatkan layanan gratis.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suharto, menjelaskan bahwa ketiga golongan khusus tersebut yaitu pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas. Perubahan tarif ini akan berlaku dalam waktu dekat di kota-kota seperti Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.
Saat ini, Kemenhub sedang menyusun regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus ini. Masyarakat yang masuk dalam tiga golongan khusus tersebut diharapkan mendaftar untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus.
Tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus berkisar antara Rp3.600 hingga Rp6.200 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2023. Namun, tarif untuk tiga golongan khusus ini akan mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga tarifnya akan lebih murah dibandingkan tarif yang berlaku sesuai PMK.
Baca Juga: Gaya Suga BTS Pakai Kaos Rp450 Ribu, Tumben Murah Banget: Mau Jastip!
Kemenhub memberikan dua cara kepada pelajar, mahasiswa, lansia, dan disabilitas untuk mendapatkan tarif khusus ini. Mereka dapat mendaftar secara daring atau datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektronik.
Selain itu, dengan adanya tarif terintegrasi, penumpang tidak perlu membayar lagi saat pindah bus selama periode tertentu.
Kemenhub juga berharap bahwa pemerintah daerah di kota-kota lain di Indonesia juga dapat memberikan subsidi untuk angkutan umum, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Provinsi Jatim.
Kemenhub menyatakan bahwa kebijakan pemberlakuan tarif khusus ini telah melalui pertimbangan yang matang dan memperhatikan peraturan Kementerian Keuangan terkait subsidi operasional angkutan perkotaan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Surya Paloh dan SBY Jadi Aktor Utama Korupsi BTS 4G, Benarkah?