Suara.com - Tarif tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang atau Tol Cipularang menagalami kenaikan mulai Senin (5/6/2023) ini. Selain itu, tarif tol Padalarang-Cileunyi atau Padaleunyi juga alami kenaikan Senin ini.
PGS Senior Manager RO3 Jasa Marga Noor Alamsyah menjelaskan, untuk tarif tol Cipularang pada kendaraan golongan I mengalami kenaikan sebesar Rp 2.500, golongan II dan III naik Rp 4.500.
"Sementara untuk ruas Tol Purbaleunyi, untuk kendaraan golongan I naik Rp 500, golongan II dan III Rp 1.000 dan golongan IV dan V Rp 1.500 dari tarif awal," ujarnya yang dikutip, Senin (5/6/2023).
Noor menuturkan, kenaikan tarif dua ruas tol itu merupakan kenaikan reguler yang dilakukan rutin setiap dua tahun sekali.
Baca Juga: Emiten Jalan Tol Taipan Jusuf Hamka Cuan Rp253 Miliar di Kuartal I 2023
Hanya saja, kenaikan tarif ini sempat terkendala dengan adanya pandemi Covid-19. Sebenarnya, juga kenaikan tarif ini dilakukan pada Juli 2022, tetapi rencana tersebut diminta untuk ditunda.
"Karena masih pengaruh Covid-19 ya, arahan dari Pak Gubernur juga supaya memang ditunda dulu sampai kondisinya memungkinkan untuk naik artinya masyarakat sudah siap untuk naik," imbuh dia.
Dengan kenaikan tarif tersebut, berikut tarif baru dua ruas tol tersebut:
Tarif Tol Cipularang
Gol I naik dari Rp 42.500 jadi Rp 45.000
Gol II naik dari Rp 71.500 jadi Rp 76.000
Gol III naik dari Rp 71.500 menjadi Rp 76.000
Gol IV naik dari Rp 103.500 menjadi Rp 110.000
Gol V naik dari Rp 103.500 menjadi Rp 110.000
Baca Juga: Libur Panjang Waisak, Truk Tiga Sumbu Dilarang Masuki Jalan Tol
Tarif Tol Padaleunyi Terbaru
Gol I naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
Gol II naik dari Rp 17.500 jadi Rp 18.500
Gol III naik dari Rp 17.500 jadi Rp 18.500
Gol IV naik dari Rp 23.500 jadi Rp 25.000
Gol V naik dari Rp 23.500 jadi Rp 25.000