Waspada! Ada Modus Kejahatan Perbankan Baru, Begini Modusnya

Senin, 05 Juni 2023 | 11:31 WIB
Waspada! Ada Modus Kejahatan Perbankan Baru, Begini Modusnya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Modus kejahatan perbankan kembali berkembang di masa kini. Kekinian ada modus kejahatan bank, di mana pelaku menawarkan bunga tabungan yang tinggi kepada calon nasabah.

Selain itu, nasabah juga akan mudah membuka rekening tanpa harus perizinan ke kantor cabang bank.

Modus ini telah terjadi di PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) yang kekinian pelakunya telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Corporate Secretary Bank BTN Ramon Armando mengatakan, perseroan juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: BTN Gandeng Polda Metro Jaya Bongkar Kejahatan Perbankan

"Kami tidak menoleransi sedikitpun terhadap kegiatan yang diduga transaksi mencurigakan, bahkan orang dalam yang terlibat sudah diberhentikan," ujarnya yang dikutip, Senin (5/6/2023).

Adapun, Ramon mejelaskan, modus kejahatan perbankan itu di mana, ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW sang pelaku untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10% setiap bulannya.

Padahal, suku bunga dengan nominal tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya Bank BTN. Selain itu, proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.

"Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti," jelas dia.

Ramon memastikan, keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: BI: Kredit Perbankan di Indonesia Tumbuh 8,08 Persen

Dalam hal ini, dia meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran bunga tabungan tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Masyarakat harus sadar jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan diluar kewajaran pasti ada yang tidak beres dengan penawaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI