Suara.com - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) siap-siap untuk mengecek saldo rekening masing-masing. Pasalnya pemerintah mulai hari ini mencairkan gaji ke-13.
Adapun, pembayaran gaji ke-13 diatura dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam beleid itu, penerima gaji ke-13 tahun 2023 diberikan pada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Sedangkan, aparatur negara dirincikan sebagai berikut:
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara
Baca Juga: Cair 5 Juni 2023, Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13
Dalam beleid tersebut, terdapat beberapa kategori ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dan mengacu pada pasal 5 PP tersebut diantaranya:
a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, rincian komponen haki ke-13 yang didapat para ASN adalah sebagai berikut:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja Bakal Dihapus? Gaji ASN Diklaim Lebih Adil Melalui Single Salary