Kemudian untuk mencapai target reklamasi, pemerintah Singapura menjalin kerjasama dengan Indonesia untuk ekspor pasir laut di berbagai daerah di Kepulauan Riau.
Selama 30 tahun, penambangan pasir dilakukan demi memenuhi permintaan Singapura. Negara kaya yang digadang-gadang menjadi salah satu Macan Asia ini pun terus menerus meningkatkan permintaan pasokan pasir.
Hal ini juga menyebabkan daratan di sekitar Batam, Karimun, dan daerah Kepulauan Riau terutama pulau-pulau kecil hampir tenggelam. Kebijakan ini akhirnya dicabut oleh Presiden Megawati di tahun 2003 lalu karena proyek ini merugikan negara karena mengurangi batas negara secara daratan. Tidak hanya itu saja, ekspor pasir laut juga dianggap merusak ekosistem karena beberapa hasil laut seperti kepiting, kerang, dan juga hewan laut lainnya bertempat tinggal di pinggir pantai.
Namun perlu diketahui, bahwa pencabutan kebijakan ekspor pasir laut itu bersifat sementara sampai ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil. Adapun pelarangan ekspor laut kembali dipertegas pada tahun 2007 saat presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat, melalui Freddy Numberi yang saat itu sebagai Menteri KKP.
Kini, Presiden Joko Widodo kembali membuka keran ekspor pasir laut, di mana izin atas ekspor pasir laut tersebut dengan dalih pembersihan atau pengendalian sedimentasi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama