Dijamin Kenyang! Ternyata Segini Besaran Uang Konsumsi Dan Kudapan Menteri Sekali Rapat Bareng Jokowi

Minggu, 04 Juni 2023 | 13:05 WIB
Dijamin Kenyang! Ternyata Segini Besaran Uang Konsumsi Dan Kudapan Menteri Sekali Rapat Bareng Jokowi
ILUSTRASI: Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Kabinet Terbatas mengenai Visa on Arrival dan Kartu Izin Tinggal Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/9/2022). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan uang rapat konsumsi bagi para pejabat negara, mulai dari para menteri hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa.

Untuk menteri dan eselon I totalnya sebesar Rp 159 ribu yang terdiri dari biaya makan Rp 110 ribu dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp 49 ribu.

Sementara, untuk PNS lainnya ditetapkan berbeda berdasarkan wilayah kerjanya. Misalnya, PNS di DKI ditetapkan konsumsi maksimal sebesar Rp77 ribu yang terdiri dari uang makan Rp 53 ribu dan snack Rp 24 ribu.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023 yang dikutip Minggu (4/6/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani: Indonesia Sukses Turunkan Inflasi Tanpa Membuat Ekonomi Redup

"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman," sebut PMK tersebut.

Selain uang makan, dalam PMK ini, Sri Mulyani juga mengatur satuan biaya untuk perjalanan dinas para PNS baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Kemudian ada juga uang lembur hingga besaran gaji pegawai non PNS di berbagai kementerian/lembaga untuk 2024 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI