Tunjangan Kinerja Bakal Dihapus? Gaji ASN Diklaim Lebih Adil Melalui Single Salary

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 02 Juni 2023 | 15:41 WIB
Tunjangan Kinerja Bakal Dihapus? Gaji ASN Diklaim Lebih Adil Melalui Single Salary
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, pemerintah berencana melakukan transformasi kelembagaan. Salah satu langkah yang akan diambil adalah penyederhanaan regulasi.

Bogat Widyatmoko, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, menjelaskan beberapa langkah yang akan diambil pemerintah dalam menuju Indonesia Maju 2045. Salah satunya adalah penyederhanaan regulasi, reformasi sistem penggajian dan pensiunan PNS, percepatan pemberantasan korupsi, dan digitalisasi layanan publik.

Bogat juga menyebutkan keinginannya untuk melakukan perombakan sistem gaji ASN dengan menerapkan gaji tunggal atau single salary.

"Dengan menggunakan instrumen single salary dan sistem pensiun yang layak," jelas Bogat dalam FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024-2045, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga: KemendikbudRistek Menghadirkan Solusi Terkini dalam Pendidikan, Sistem Marketplace, Seperti Apa Itu?

Selain itu, pemerintah juga berkeinginan memperkuat partai politik yang berintegritas dan meningkatkan partisipasi masyarakat sipil yang bermakna. Semua langkah ini akan dilakukan secara bertahap.

Transformasi tata kelola pemerintahan menjadi game changer atau perubahan utama, menurut Bogat, terutama dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Wacana penerapan single salary sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2019.

Eks pejabat Bank Dunia itu menyebut, sistem gaji tunggal harus dikaji terlebih dulu agar tidak membebani APBN dengan penerapan bertahap.

"Kemampuan keuangan negara bergantung pada kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Oleh karena itu, harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani pada waktu itu, seperti dikutip pada Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Kapan Gaji PNS Naik? Tunggu Aba-aba Presiden Jokowi Bulan Agustus 2023

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS berarti menghapuskan tunjangan-tunjangan yang ada saat ini.

Dengan skema single salary ini, PNS akan menerima gaji pokok yang lebih besar, di mana tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya akan dimasukkan sebagai komponen gaji pokok.

Gaji akan disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sehingga, sistem gaji ini nantinya sesuai dengan risiko pekerjaan.

Selain adil, kriteria ini juga akan mendorong para aparatur untuk bersaing dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI