Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang disahkan Jokowi sehingga mengizinkan kembali ekspor pasir laut, menuai banyak kritik karena dianggap mengancam ekosistem laut.
Namun demikian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengklaim, ekspor hasil sedimentasi laut berupa pasir akan dilakukan jika kebutuhan untuk reklamasi terpenuhi.
Selain itu, ia melanjutkan, izin ekspor pasir laut baru diberikan jika tim penguji yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selesai melakukan uji pasir laut yang akan diekspor.
Trenggono juga memaparkan, izin ekspor hasil sedimentasi ditentukan oleh Kementerian Perdagangan. Namun, saat ini PP 26 tahun 2023 akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di dalam negeri.
Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Kembali Diizinkan Jokowi, Bikin Wilayah Singapura Makin Luas
Selanjutnya, KKP akan menentukan harga acuan untuk pembelian pasir laut. Dari harga tersebut, akan ditentukan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik dari hasil penjualan di dalam negeri maupun penjualan di luar negeri.
"Dalam negeri saja, jika menggunakan pasir sedimen harus membayar PNBP ke negara, begitu juga dengan ekspor. Nantinya, pendapatan kelautan setidaknya akan digunakan untuk membangun wilayah konservasi," kata dia.
Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 Pasal 9 (2) yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 15 Maret 2023, disebutkan mengenai pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir untuk keperluan reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi.