Suara.com - Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap dua pelaku penipuan tiket konser dari grup musik Coldplay asal Inggris di wilayah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
"Tim Opsnal Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lagi," ujar Kepala Unit 2 Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKP Charles Bagaisar saat dihubungi di Jakarta, pada hari Jumat.
Charles menjelaskan bahwa penangkapan dua pelaku tambahan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya.
"Total saat ini terdapat empat orang yang ditangkap, semuanya merupakan laki-laki di Sidrap dengan inisial MS (23), AB (38), MH (20), dan AD (36)," katanya.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Jastip Tiket Coldplay Bertambah, Polisi Sudah Ringkus 4 Orang
Charles menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan operasi gabungan antara Polda Metro Jaya dan Subdit Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, termasuk ponsel. Namun, Charles belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut. Saat ini, keempat pelaku telah tiba di Jakarta dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Keempat tersangka bersama tim sudah tiba di Jakarta dan akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka penipuan penjualan tiket konser dari grup musik Coldplay asal Inggris di Sulawesi Selatan pada Kamis (1/6) dini hari.
"Jadi, saat ini tim telah mengamankan dua orang pelaku dengan peran masing-masing, kemudian saat ini tim sedang melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat," kata Kepala Unit 2 Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKP Charles Bagaisar saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bertambah jadi 4 Orang, 2 Tersangka Baru Kasus Penipuan Tiket Coldplay Diburu hingga ke Sulsel
Charles menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WITA atau 02.00 WIB.
"Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti terkait sehingga pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya," ucapnya.