Waduh, Hampir Seluruh Pekerja Alami Pelecehan Seksual di Kantor

Jum'at, 02 Juni 2023 | 11:19 WIB
Waduh, Hampir Seluruh Pekerja Alami Pelecehan Seksual di Kantor
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hampir seluruh pekerja di Indonesia hampir menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja. Berdasarkan data ILO, 70,81 pekerja alami pelecehan seksual di kantor.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menjelaskan, mayoritas pelecehan seksual dilakukan atasan, karena memiliki kekuasaan, kemudian pelecehan juga dilakukan oleh rekan kerja.

"Kalau melihat data dari ILO, pernah dilakukan survey pada Agustus-September 2022, dilaporkan bahwa 70,81 persen pekerja menjadi menjadi korban pelecahan seksual dan kekerasan seksual di dunia kerja. Sekitar 54,81 persen pelakunya adalah atasan atai rekan kerja sekantor," ujar Hariyadi di Jakatya yang dikutip, Jumat (2/6/2023).

Menurut Hariyadi, kondisi tersebut cukup memprihatinkan, karena para pengusaha selalu berusaha membuat kondisi kantor aman dan nyaman.

Baca Juga: Predator Seks Tak Ada Celah Cari Kerja

Maka itu, dirinya berharap dengan adanya aturan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, para pekerja bisa tidak was-was lagi adanya predator seks.

"Hal ini yang bagi kami cukup memprihatinkan karena kami selaku pimpinan Apindo tidak kurang - kurang untuk selalu mendukung upaya membuat tempat kerja di perusahaan menjadi tempat yang nyaman dan aman," kata dia.

Adapun, dalam beleid tersebut, sanksi-sanksi yang dikenakan kepada predator seks dianyaranya pemberian surat peringatan (SP) tertulis, pemindahan penugasan si pelaku ke unit kerja lain, pengurangan atau bahkan penghapusan sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, Beleid itu juga menjamin pelaku pelecehan seksual tidak akan berkeliaran ke perusahaan lain.

"Kami berharap bahwa dengan upaya kita dengan Kepmenaker 88/2023 ini mudah-mudahan bisa mengingatkan kita semua bagi pemberi kerja untuk menertibkan dan mengawasi dengan baik seluruh organisasi kami untuk mencegah terjadinya tidakan pelecehan seksual," pungkas Hariyadi.

Baca Juga: Buntut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI