Untung Besar Pengusaha di Balik Izin Ekspor Pasir Laut, Kadin Jakarta: Cuan Gede!

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 02 Juni 2023 | 10:04 WIB
Untung Besar Pengusaha di Balik Izin Ekspor Pasir Laut, Kadin Jakarta: Cuan Gede!
Kapal penambang pasir laut di Pulau Rupat, Bengkalis. [Rahmadi Dwi/Riauonline]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diana menambahkan, "Cuannya gede."

Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam Pasal 6 peraturan tersebut, Jokowi memberikan ruang bagi penggalian pasir laut dengan alasan mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Selanjutnya, Pasal 8 mengatur sarana yang dapat digunakan untuk membersihkan sedimentasi tersebut, yaitu kapal isap. Lebih diutamakan kapal isap dengan bendera Indonesia.

Namun, jika kapal isap Indonesia tidak tersedia, Jokowi mengizinkan penggunaan kapal isap asing untuk menggali pasir di Indonesia.

Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur bahwa pasir laut yang telah digali dapat dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, seperti reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor, asalkan kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI