Pemegang Obligasi WSBP Tolak Permintaan Restrukturisasi Ulang Bank DKI

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 01 Juni 2023 | 12:47 WIB
Pemegang Obligasi WSBP Tolak Permintaan Restrukturisasi Ulang Bank DKI
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk 4 seri obligasi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk 4 seri obligasi, yaitu Obligasi Waskita Beton Precast I Tahun 2022, Obligasi Waskita Beton Precast II Tahun 2022, Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019, dan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019.

Adapun agenda RUPO yang dibahas adalah Persetujuan Perubahan Golongan PT Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain menjadi Kreditur Finansial berdasarkan Perjanjian Perdamaian WSBP.

Dalam pemungutan suara dalam RUPO, para pemegang obligasi menyatakan “Tidak Menyetujui” usulan Perubahan Golongan PT Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain (dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche B dan Tranche C Perjanjian Perdamaian WSBP) menjadi Kreditur Finansial (dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche A Perjanjian Perdamaian WSBP). Dengan kata lain, pemegang obligasi WSBP menolak permintaan restrukturisasi ulang Bank DKI.

Proses tersebut telah sesuai dengan nota kesepahaman perjanjian perdamaian antara WSBP dengan Bank DKI yang disampaikan dalam keterbukaan informasi Pasar Modal. Adapun Perseroan dan Bank DKI sepakat bahwa amandemen ketentuan Perjanjian Perdamaian tersebut akan tunduk pada ketentuan amandemen Perjanjian Perdamaian yang diatur dalam Pasal 5.1, yang menyatakan bahwa perjanjian Perdamaian hanya dapat diubah atau diamandemen berdasarkan usulan atau permintaan dari Perseroan, dengan catatan disetujui oleh 50% dari total nilai tagihan Kreditur yang mengajukan tagihan dalam proses PKPU.

Baca Juga: PGEO Terbitkan Obligasi Buat Bayar Utang, Begini Kata Analis

Jika ketentuan amandemen tersebut terpenuhi, skema penyelesaian total utang Perseroan kepada Bank DKI yang semula dilaksanakan melalui Konversi Utang Menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) dan Konversi OWK Menjadi Ekuitas ditahun ke-10, maka akan diamandemen dan total utang Perseroan kepada Bank DKI akan diselesaikan oleh Perseroan melalui golongan Tranche A Perjanjian Perdamaian dengan skema long term loan.

RUPO yang digelar pada 31 Mei 2023 tersebut, dihadiri oleh manajemen WSBP yaitu FX Purbayu Ratsunu (President Director) dan Asep Mudzakir (Director of Finance & Risk Management). RUPO juga dihadiri oleh PT Bank Mega selaku Waliamanat, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Shinta Melzatia, Trustee and Agency Services Head PT Bank Mega.

Fandy Dewanto, Vice President Corporate Secretary WSBP, mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemegang obligasi dalam RUPO WSBP.

“Manajemen WSBP berkomitmen untuk melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Fandy ditulis Kamis (1/6/2023).

Pasca RUPO, WSBP telah mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dalam rangka permohonan persetujuan untuk pelaksanaan aksi korporasi implementasi Perjanjian Perdamaian. RUPSLB akan dilangsungkan pada tanggal 9 Juni 2023 mendatang.

Baca Juga: Pertamina Geothermal Energy Gaet Investor Jepang Dengan Obligasi Hijau

"Dalam melaksanakan seluruh proses implementasi Perjanjian Perdamaian dan keputusan RUPO, WSBP senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik," tutup Fandy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI