Suara.com - Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut Indonesia. Hal ini setelah adanya keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang terbit 15 Mei 2023 lalu.
Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, banyak keuntungan yang didapat negara jika kembali menerapkan ekspor pasir laut. Pertama adanya kegiatan pengerukan yang menjadi nilai ekonomi badan usaha.
"Sekarang begini, kalau mengendap jadi apa? Sedimen aja dan membahayakan alur pelayaran. Kan dikeruk ada ongkosnya, jadi ada nilai ekonominya dong," ujarnya di Istana Negara, Jakarta yang dikutip, Rabu (31/5/2023).
Kemudian kedua, bilang Arifin, negara juga bisa mendapat keuntungan dari transaksi ekspor. Dia menyebut, banyak negara yang membutuhkan pasir, salah satunya negara tetangga Singapura.
Baca Juga: Menteri ESDM Bela Jokowi Terkait Kebijakan Ekspor Pasir Laut: Demi Keamanan Kapal
"Maka ada yang mau nggak? Supply demand pasti ada. Singapura pasti butuh," jelas dia.
Lalu ketiga, tambah Arifin, adanya kegiatan pengerukan pasir laut, maka kapal berukuran besar bisa berlayar dan bersandar di pelabuhan Indonesia.
Sebab, kendala kapal berukuran besar belayar di perairan Indonesia, karena kedalaman laut yang dangkal. Padahal membawa barang-barang bernilai ekonomis.
"Kalau kapal gede yang nilai ekonominya tinggi dan keterbatasan dengan pendangkalan, nah kedalaman itu jadi nggak bisa pakai yang besar kan jadinya ekonominya lebih mahal kan," pungkas Arifin.
Baca Juga: Kesatuan Nelayan Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Langkah Mundur Era Jokowi