Bea Cukai Sebut Pemusnahan Daging Beku Ilegal di Bengkalis Sesuai Aturan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 31 Mei 2023 | 15:01 WIB
Bea Cukai Sebut Pemusnahan Daging Beku Ilegal di Bengkalis Sesuai Aturan
Tangkapan Layar Warga Rebutan Daging Kerbau di TPA Bantang/Twitter
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video viral yang memerlihatkan warga tengah berebut daging kerbau di TPA Bantan, Bengkalis, Riau akhirnya membuat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C  angkat suara.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, daging beku tersebut merupakan daging kerbau ilegal yang diimpor dari India. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, komoditas tersebut akan dimusnahkan di TPA tersebut.

Disampaikan oleh Plt Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Hakim Satria, pemusnahan tersebut telah sesuai dengan tugas dan fungsi Bea Cukai dan telah bekerja sama dengan instansi terkait.

"Hingga saat ini, penyelidikan mengenai pelanggaran kepabeanan dalam kasus ini masih berlangsung. Terkait dengan barang bukti tersebut, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan pemusnahan pada tanggal 29 Mei 2023 di TPA Kecamatan Bantan, Bengkalis, dengan cara ditimbun dan dibakar," ujar Hakim, melalui keterangan resminya pada Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Viral Daging Sitaan di Pembuangan Sampah Dijarah Warga, Polisi Bengkalis Sidak ke Pasar

Hakim menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap KM. Nur Muhammad GT.27 No. 700/PPE yang membawa barang impor tanpa dokumen kepabeanan sah di Kuala Sungai Bukit Batu, Bengkalis pada tanggal 6 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa tersangka 'Z' sebagai nakhoda mengangkut barang impor ilegal dari Port Klang, Malaysia," ujar dia.

Barang impor tersebut terdiri dari daging kerbau beku tanpa tulang dengan merek BLACK GOLD sebanyak 1.123 kotak, masing-masing berisi 20 kg, dan daging kerbau beku tanpa tulang merek AL TAMAM sebanyak 937 kotak, masing-masing berisi 20 kg. Nilai perkiraan barang tersebut mencapai Rp 2.174.391.800. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 279.952.944 akibat dari kegiatan impor ilegal tersebut.

"Potensi kerugian negara sebesar Rp 279.952.944. Upaya pengawasan yang terus-menerus dilakukan oleh Bea Cukai terkait lalu lintas barang impor adalah untuk melindungi hak-hak penerimaan negara," tambahnya.

Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, sehingga dapat mencegah kerugian negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Berpotensi Naik Jelang 2024

"KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis tetap berkomitmen untuk menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang serta menjaga keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," tegas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI