Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan bahwa ekspor sedimen laut dilakukan untuk mendukung keamanan kapal besar yang akan menepi dan juga memberikan manfaat ekonomi.
"Salah satunya adalah keamanan dan menjaga alur laut. Jika ada kapal besar dengan nilai ekonomi yang tinggi, karena keterbatasan kedalaman alur pelayaran, maka kapal besar tersebut tidak dapat digunakan, dan akhirnya biaya ekonominya menjadi lebih tinggi," kata Arifin setelah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Rabu.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Arifin menjelaskan bahwa dalam PP tersebut, yang diizinkan diekspor adalah sedimen laut. Terdapat banyak titik di perairan Indonesia yang mengalami sedimentasi dan menyebabkan pendangkalan, seperti di perairan Malaka dan Batam. Oleh karena itu, untuk menjaga kelancaran alur pelayaran, perlu dilakukan pendalaman dengan melakukan pengerukan.
Baca Juga: Arti Istilah Cawe-Cawe yang Sering Diucapkan Presiden Jokowi Soal Pilpres
"Lebih baik sedimen tersebut diekspor keluar daripada dibiarkan di tempat kita sendiri," ujarnya.
Arifin menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pelaksanaan PP tersebut, untuk memastikan bahwa tidak ada dampak kerusakan pada lingkungan. "Pelaksanaannya harus diawasi dengan baik," katanya.
Menurut Arifin, permintaan akan sedimen laut pasti akan selalu ada, terutama dari Singapura. Namun, pemerintah tetap akan memberikan prioritas kepada kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
"Tentu saja Singapura membutuhkannya. Namun, kami akan memastikan bahwa jika memang ada kebutuhan di sekitar daerah pengerukan sedimen tersebut, maka kebutuhan dalam negeri harus dipenuhi terlebih dahulu," jelasnya.
Baca Juga: Daftar Nama 6 Calon Komisioner OJK yang Sudah Digenggaman Jokowi, Siapa Saja?