Suara.com - Sebuah video yang menampilkan sejumlah warga saling berebut mengambil daging viral di media sosial. Belakangan diketahui, video viral tersebut terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bantan, Bengkalis.
Adapun, daging yang dibuang di TPA itu merupakan daging kerbaui egal yang telah dimusnahkan bea cukai.
Plt Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Hakim Satria mengakui memang berasal dari penyitaan terhadap salah satu kapal yang tidak membawa dokumen saat membawa daging kerbau tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka 'Z' selaku nakhoda didapati mengangkut barang impor ilegal dari Port Klang, Malaysia," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Bakal Dipecat Setelah Ditetapkan Tersangka
Hakim menjelaskan, kapal tersebut membawa daging kerbau beku tanpa tulang merk BLACK GOLD sebanyak 1.123 box atau dengan masing-masing berisi 20 kg serta daging kerbau beku tanpa tulang merk AL TAMAM sebanyak 937 box atau dengan masing-masing berisi 20 kg dengan perkiraan nilai barang Rp 2.174.391.800
"Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan atas penindakan tersebut tengah berlangsung. Terhadap barang bukti tersebut, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan pemusnahan pada 29 Mei 2023 di TPA Bantan, Bengkalis dengan cara ditimbun dan dibakar," kata dia.
Hakim memastikan bahwa pemusnahan yang dilakukan di TPA telah sesuai tugas dan fungsi bea cukai. Selain itu, pemusnahan itu juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Untuk menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," pungkas dia.
Baca Juga: Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung Terkait Kasus Emas Batangan Antam?