Libur Panjang Waisak, Truk Tiga Sumbu Dilarang Masuki Jalan Tol

Rabu, 31 Mei 2023 | 12:29 WIB
Libur Panjang Waisak, Truk Tiga Sumbu Dilarang Masuki Jalan Tol
Sejumlah truk pengangkut barang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Kayu Agung-Palembang (Kapal) di Kabupaten Ogan Komering Ili (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (13/4/2023). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.

"Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok," imbuh Hendro.

Bagi angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI