Suara.com - Delapan fraksi partai politik di DPR RI meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024, mengikuti dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi sistem pemilu anggota legislatif yang beredar belakangan ini.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers delapan partai parlemen untuk menguatkan penolakan mereka terhadap sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.
"Kami meminta agar sistemnya tetap terbuka," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Kahar Muzakir, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (30/5/2023).
Menurutnya, proses tahapan pemilu saat ini sudah berjalan, dan partai politik peserta pemilu sudah mengajukan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Soroti Soal Sistem Pemilu, Anies Baswedan Minta Proporsional Terbuka Tetap Dipertahankan
"Setiap partai politik memiliki calon dari DPRD Kabupaten/Kota dan DPR RI, dengan total sekitar 20 ribu orang. Jadi jika ada 15 partai politik, itu berarti ada 300 ribu orang. Jika menggunakan sistem tertutup, mereka akan kehilangan hak konstitusional mereka," jelasnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), juga menegaskan dukungannya terhadap sistem proporsional terbuka.
"Kami mendukung sistem proporsional terbuka. Kami tidak ingin memiliki calon anggota DPR RI seperti membeli kucing dalam karung," ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar hakim konstitusi tetap konsisten dengan sistem proporsional terbuka dalam memutuskan gugatan terkait sistem pemilu.
"Kami mendorong dan mengingatkan para hakim MK untuk tetap konsisten dan memperhatikan batas waktu, agar kita dapat fokus pada bagaimana menyelenggarakan perhelatan demokrasi yang etis, jujur, adil, dan transparan," tambahnya.
Baca Juga: Anies Baswedan: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Harus Dipertahankan
Ibas juga menyatakan bahwa rumor mengenai bocornya putusan MK yang akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup harus menjadi pengingat bagi masyarakat, sehingga mereka diminta untuk tidak mengabaikannya.
"Pernyataan Prof. Denny Indrayana adalah pengingat bagi kita agar tidak lengah ketika kita semua sedang berkompetisi dengan sehat," ungkap Ibas.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Roberth Rouw, meminta agar Presiden Joko Widodo mendukung agar MK tidak mengeluarkan putusan yang akan menyebabkan situasi politik menjadi kacau karena proses pemilu yang sudah berjalan setengah jalan.
"Kami juga meminta Presiden untuk mendukung apa yang menjadi harapan masyarakat. Ini bukan hanya harapan kami, tetapi juga harapan masyarakat untuk menjalankan pemilu secara terbuka karena itu adalah hak rakyat," ujar Rouw.
Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman, yang juga duduk di Komisi III DPR RI, mengingatkan bahwa DPR memiliki kewenangan legislatif jika MK tetap memutuskan sistem pemilu tertutup.
"Kami juga akan mengingatkan bahwa kami sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan. Jika MK bersikeras dengan keputusan tersebut (sistem proporsional tertutup), kami juga akan menggunakan kewenangan kami, termasuk dalam konteks penganggaran," tegasnya.
Kedelapan fraksi parpol yang berpartisipasi dalam konferensi pers bersama tersebut adalah Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang tidak ikut serta dalam konferensi pers tersebut karena mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.