Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait dengan moratorium pinjaman online (pinjol). Rencananya, kebijakan pembekuan izin usaha pinjol baru itu akan dicabut, sehingga akan ada izin usaha pinjol baru.
OJK pun membekukan izin pinjol baru sejak Februari 2020 lalu. Sejak waktu tersebut, OJK tidak menerima pengajuan izin usaha pinjol baru.
Menurut Mahendra, memang ada opsi pencabutan moratorium tersebut, Akan tetapi, semua keputusan akan diurus oleh anak buahnya yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atau IKNB Ogi Prastomiyono.
"Nanti pada saatnya akan disampaikan pak Ogi. Akan disampaikan kalau sudah sampai kepada keputusannya," ujar Mahendra di Istana Negara yang dikutip, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Yusuf Mansur: Masa Buat Nonton Konser Coldplay Pinjol, Itu Berlebihan
Mahendra juga membantah pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas pencabutan moratorium izin usaha pinjol Baru. Dia menyebut, pertemuannya dengan kepala negara terkait laporan soal kondisi terkini perekonomian Indonesia.
"Tidak (bahas soal moratorium pinjol), ekonomi secara umum aja," kata dia.
Sebelumnya, Deputi Komisioner OJK, Bambang W Budiawan menyebut bahwa rencana pencabutan moratorium itu paling cepat pada Kuartal II tahun 2023 atau pada bulan Juli-September.
"Tahun ini juga ketika kita sudah dari regulasi nggak ada masalah dari pengawasan semakin ke final, kemungkinan di triwulan III paling cepat atau paling lambat triwulan IV, dicabut (moratorium)," jelas dia.
Untuk diketahui, kebijakan pembekuan izin usaha pinjol baru ini dilakukan atas perintah Presiden Jokowi. Hal ini dilakukan karena saat ini maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Doa Yusuf Mansur ke Penonton yang Ngutang Pinjol Demi Konser Coldplay