Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berpendapat terkait dengan pamer atau flexing harta kekayaan. Menurut Mahfud MD, flexing harta kekayaan sah-sah saja, selagi harta yang didapat itu halal.
Akan tetapi, dirinya menyebut bahwa flexing salah satu perbuatan yang melanggar moral, kepantasan dan budaya Indonesia.
"Flexing itu tidak melanggar hukum asal barangnya halal. Tetapi dia melanggar moral, melanggar kepantasan, melanggar budaya juga di Indonesia. Hukum itu kan aturan. Di atas itu kan ada moral, sebelum jadi hukum ada moral agama etik," ujarnya yang dikutip dari akun YouTube Sekretariat Kabinet, Selasa (30/5/2023).
Mahfud MD melanjutkan, flexing yang memamerkan kemewahan tidak pas untuk masyarakat Indonesia. Dia pun menilai kekinian istri pejabat memanfaatkan jabatan suaminya untuk memamerkan harta kekayaan.
Baca Juga: Harta Kekayaan Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman yang Kepergok 'Ngamar' di Hotel dengan Anak Buah
Aksi itu pun bisa berimbas suaminya terkena masalah hukum yang berkepanjangan.
"Terkadang istri pejabat itu kadang berlebihan menggunakan suaminya untuk mencari sesuatu yang tidak benar lalu hanya untuk flexing. Lalu suaminya terjepit di dalam tugasnya. Kalau celaka jadi masalah hukum," jelas dia.
Sebelumnya, banyak pejabat di kementerian yang melakukan terkena flexing harta kekayaannya. Bahkan, beberapa pejabat itu justru menjadi incaran penegak hukum atas aksi flexing tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sempat kesal dengan gaya hidup mewah dan flexing para pejabat.
"Kalau seperti itu ya kalau menurut saya pantas rakyat kecewa karena pelayanannya dianggap tidak baik, kemudian aparatnya perilakunya jemawa dan pamer kuasa, kemudian pamer kekayaan, hedonis. Oleh sebab itu, saya minta kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk mendisiplinkan bawahnya," imbuh Jokowi.
Baca Juga: Harta Kekayaan Nadiem Makarim Melejit Rp 3,6 T Dalam Setahun