Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan sanksi denda terhadap tujuh perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng. Aksi penimbunan minyak goreng itu dilakukan perusahaan tersebut di tengah kelangkaan pasokan pada tahun lalu.
Tujuh perusahaan itu terbukti melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. KPPU pun memberikan sanksi denda sebesar Rp 71,28 miliar untuk tujuh perusahaan tersebut.
"KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada tujuh Terlapor tersebut, dengan total denda yang mencapai Rp71.280.000.000," bunyi putusan sidang majelis komisi yang dikutip, Selasa (30/5/2023).
Dalam putusan itu, majelis komisi menyebut struktur pasar dalam industri minyak goreng digambarkan oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi.
Baca Juga: PalmCo Dipercaya Mampu Amankan Pasokan Minyak Goreng Dalam Negeri
Kekinian, industri minyak goreng dikuasai oleh empat grup perusahaan besar. KPPU menilai hal tersebut berpotensi penetapan harga dilakukan oleh empat perusahaan tersebut.
"Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para Terlapor," bunyi putusan sidang KPPU.
Majelis Komisi menilai para terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET). Ketujuh perusahaan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.
Adapun Daftar perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng
1. PT Asianagro Agungjaya didenda denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Baca Juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Sentuh Rp1,1 Triliun
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu didendaRp15.246.000.000,00 (lima belas miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah)
3. PT Incasi Raya harus membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
4. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk harus membayar denda sejumlah Rp40.887.000.000,00 (empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah
5. PT Budi Nabati Perkasa didenda Rp1.764.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah)
6. PT Multimas Nabati Asahan didenda
Rp8.018.000.000,00 (delapan miliar delapan belas juta rupiah)
7. PT Sinar Alam Permai didenda Rp3.365.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah).