Suara.com - Pemerintah berencana untuk kembali melakukan penyesuaian terhadap tarif cukai pada 2024 mendatang. Meski demikian wacana tersebut harus terlebih dahulu dibicarakan dengan DPR RI.
"Nanti sambil jalan. Nanti tentunya kami akan mengikuti mekanisme di DPR, kami akan membahas di UU APBN 2024 untuk kepastiannya," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dikutip Senin (29/5/2023).
Selain soal peluang perubahan tarif cukai rokok yang sejatinya sudah ditetapkan naik menjadi 10 persen per awal Januari 2023 ini, Askolani menyinggung soal potensi penerimaan negara. Menurutnya, Pemilu 2024 bisa berdampak pada pemasukan negara dari cukai rokok.
Askolani berharap tidak ada banyak perubahan angka penerimaan negara dari cukai rokok di masa Pemilu tahun depan. Namun, ia menuturkan ada dua faktor yang berpengaruh.
Baca Juga: Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Bakal Dipecat Setelah Ditetapkan Tersangka
"Mudah-mudahan enggak banyak perubahan. Kita tahu biasanya mengenai penerimaan cukai itu tergantung, satu, kebijakan tarifnya, kedua, produksinya," tuturnya.
"Jadi, tentunya itu menjadi langkah kebijakan yang akan diputuskan tahun depan dan kami akan kelola untuk implementasi dan juga kami monitor," tandas Askolani.