Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan tindakan penyanderaan terhadap seorang direktur perusahaan, karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp6 miliar.
Penyanderaan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan sejak Februari 2023.
Adapun sosok yang disandera oleh Kanwil DJP Jakbar dan KPP Pratama Jakarta Kembangan yakni LSM alias JL, selaku Direktur PT KSA.
Atas penyanderaan yang sudah dilakukan sejak 3 bulan tersebut LSM pun mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk bisa dibebaskan.
Kuasa Hukum LSM, Wulan Arlita Puspitasari bercerita kliennya dijemput oleh petugas KPP Pratama Jakarta Kembangan dalam rangka penyanderaan utang pajak untuk dibawa ke Lapas Salemba pada 14 Februari 2023.
Wulan mengaku pihaknya mengirimkan surat Permohonan Pencabutan Izin Melakukan Penyanderaan sebagai langkah keberatan atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-52/MK.03/2023 tanggal 18 Januari 2023, tentang pemberian izin melakukan penyanderaan.
"Dengan surat yang kita kirim ke Bu Menteri, kami berharap dan memohon agar Bu Menteri bersedia mencabut izin penyanderaan dan klien kami dilepaskan dari status penyanderaannya serta pemulihan nama baik LSM," kata Wulan dikutip Selasa (29/5/2023).
Wulan menjelaskan, LSM merupakan mantan pengurus PT pada periode 2012 hingga 2018.
Sejak tahun 2018, lanjut dia, kepengurusan PT KSA telah berubah dan LSM tak lagi menjabat.
Baca Juga: Viral Email Aduan, Bursok Anthony Kian Lantang, Ancam Polisikan Sri Mulyani
Menurut Wulan, pengurus dan pemilik baru PT KSA telah membuat pernyataan bakal bertanggung jawab atas utang-utang PT KSA termasuk utang pajak.